Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Dok; ist

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa dipidana lantaran melanggar prosedur olah Tempat Kejadian Perkara. IPW menyebut pelanggaran kode etik berat itu bisa dianggap melanggar Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP.

“Dalam pelanggaran kode etik itu juga termasuk perbuatan pidana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis kepada Indonesiaparlemen.com, Minggu (7/8/2022).

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP mengatur tentang perbuatan menghalangi penyidikan. Sementara, Pasal 233 KUHP mengatur tentang penghilangan barang bukti. Menurut dia, perbuatan itu bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Sugeng menilai bila Ferdy juga terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dia bisa dipidana.

Sugeng menyebut, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dia berpendapat, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bisa melancarkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus atau Tim Khusus. Inspektorat memeriksa mengenai pelanggaran kode etik, sementara Timsus mengecek tentang unsur pidana.

Sebagai informasi, Polri menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di lokasi khusus di Markas Komando Korps Brigade Mobil selama 30 hari. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.

“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022).

Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.