Rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dok: ist

JAKARTA – Timsus Polri sudah menemukan hardisk hingga DVR CCTV saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengusut obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat, hardisk eksternal merk WD, tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merk Dell milik saudara BW,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Asep menyebut, sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa terkait dengan dugaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dalam pemeriksaannya terbagi dalam lima klaster.

“Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan sebanyak enam polisi diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ucap Agung.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam orang tersebut terungkap usai polisi memeriksa sebanyak 15 personel dari tempat khusus.

Agung mengatakan mereka yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.