Foto: ilustrasi

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama kementerian, pemerintah daerah, dan pengusaha akhirnya menyepakati soal pengaturan jam masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

Diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, saat ini pihaknya tinggal menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan.

“Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya,” kata Latif Usman.

Latif mengatakan, rapat tersebut melibatkan beberapa pihak, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan DPRD DKI Jakarta serta asosiasi pengusaha.

Dia berujar, pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas pada waktu yang bersamaan.

“Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan,” ucap dia.

Latif menyebut, penduduk yang tinggal di Jakarta sudah mencapai sekitar 10 juta jiwa. Jumlah tersebut masih ditambah oleh sekitar tiga juta orang yang akan masuk ke Jakarta dari wilayah sekitar.

“Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 sekian sehingga ada sekitar 13 juta orang,” ujar Latif.

Adapun teknis pengaturan jam masuk kantor tersebut akan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk mengurai kepadatan saat jam sibuk.

“Ini perlu masukan dan saran seluruh stakeholder yang ada sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 6-9 pagi,” pungkas dia.