Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani Sidang Etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dok: Tangkapan layar tayangan Yotuber Polri TV Radio

JAKARTA – Mantan Kepala DIvisi (Kadiv) Propam Irjen Ool Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memberhentikan Sambo secara tidak hormat.

“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jumat (25/8/2022) malam.

Diputuskan dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ucap Dedi.

Sebagai informasi, adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.

Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Pada 20.30, komisi etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.