Mertua pesinetron Adly Fairuz, Yulia Irawati mendatangi kantor pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk berkonsultasi, Selasa (30/8/2022). Dok: ist

JAKARTA – Mertua pesinetron Adly Fairuz, Yulia Irawati mendatangi kantor pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk berkonsultasi. Dia mengaku menjadi korban mafia tanah.

“Saya menjadi korban mafia tanah yang saat ini sedang gencar-gencarnya terjadi. Saya kebetulan korban, jadi saya konsultasi dengan Abang Kamaruddin,” kata Yulia Irawati saat ditemui di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Senin (29/8/2022).

Yulia Irawati mengaku kehilangan aset berupa 8 objek tanah dan bangunan. Padahal, ia merasa tak pernah mengurus akta jual beli objek-objek tersebut.

“Ada 8 objek tanah dan bangunannya diduga diperjualbelikan oleh seseorang. Jadi mbak ini nggak pernah merasa memperjualbeli atau mengurus akta jual beli,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

“Tapi ditemukan akta jual beli seolah-olah beliau menjual asetnya kepada seseorang,” jelasnya.

Diketahui yang membeli aset milik ibu Angbeen Rishi itu adalah mantan karyawannya dengan dugaan aset tersebut dijual oleh sang mantan suami.

“Seseorang pembeli ini adalah mantan karyawan beliau yang secara pendapatan tidak mungkin membeli satu objek saja,” tutur Kamaruddin Simanjuntak.

“Ini 8 objek itu dengan nilai yang sangat fantastis bisa beralih jadi nama dia atas peran yang diduga mantan (suami) nya,” sambungnya.

Akibatnya, Yulia Irawati merugi hingga Rp 100 miliar.

“(Kerugiannya mencapainya) Rp 100 M,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Tindakan yang dilakukan oleh suaminya memenuhi pasal-pasal tentang penipuan. Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak menyarankan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Oleh karena dugaan pemalsuan sebagaimana di pasal 263, 266, dan 264 KUHP, maka saya sarankan laporkan ke polisi karena ini merupakan kejahatan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta atau membuat akta palsu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Namun sebelum melaporkan sang mantan suami, terlebih dahulu Yulia Irawati dan Kamaruddin Simanjuntak akan melakukan somasi terlebih dahulu.

“Kita somasi dulu orangnya, kalau dia sadar dan bertaubat kita selesaikan. Tapi kalau dia tidak mau sadar, kita proses,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

Jurnalis: Agung Nugroho