Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jln Saguling, Jakarta Selatan. Selasa (30/8/2022). Dok: Tangkapan layar tayangan youtube Polri TV Radio

JAKARTA – Eks KAdiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik. Kali ini, dia menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Iya betul, sudah ditetapkan tersangka (untuk kasus obstruction of justice),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Saat ini,  Sambo menyandang status tersangka untuk dua kasus. Menurut Dedi, dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri menetapkan enam anggota polisi lain sebagai tersangka.

Salah satunya, Brigjen Hendra Kurniawan selaku anak buah Sambo yang pernah menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Polri. Lima lainnya ialah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Penyidikan kasus tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan tujuh tersangka, lanjut Dedi, berjalan secara paralel dengan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hari ini sidang KKEP digelar untuk terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto.

“Besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kita tunggu informasi dari Propam dulu,” jelas dia.

Dedi menjelaskan para tersangka berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT). Keenamnya atas nama seluruh tersangka, kecuali Sambo.

Menurut Ketut, surat penetapan tersangka Arif, Chuck, dan Baiquni teregister pada 24 Agustus 2022 dan diterima JAM-Pidum pada 26 Agustus 2022. Sementara surat penetapan tersangka Hendra, Agus, dan Irfan tergister 31 Agustus 2022 dan diterima kejaksaan hari ini, Kamis (1/9/2022).

Ketut mengatakan, sangkaan kepada para tersangka adalah Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Jurnalis: Dewo