Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja saat menjalani sidang etik. Dok: Hum

JAKARTA – Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Edwim terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus narkoba dengan menilap barang bukti kasus narkoba sebesar USD225.000 dan SGD376.000 atau setara Rp3,9 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Dedi mengungkap, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sementara proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari perbuatannya, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.