Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dok: ist

JAKARTA – Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto rampung dilakukan.

Dari keputusan sidang, Chuck Putranto mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (1/9/2022) Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Dedi mengungkapkan sidang tersebut baru rampung dini hari tadi. Nantinya, putusan sidang akan diumumkan pada hari ini.

“Sudah dilaksanakan dan baru selesai pukul 02.00 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam,” ujar dia.

Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dedi menyebut tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.