Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). Dok: Tangkapan layar siaran langsung instagram @Divisuhumaspolri

JAKARTA – Sidang kode etik memutuskan Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, diberhentikan tidak dengan hormat. Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi menjelaskan, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.

“Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan,” lanjut dia.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri