Eks Jaksa Pinangki SIrna Malasari bebas usai menjalani 2 tahun masa hukuman. Dok: Kumham

JAKARTA – Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan pembebasan bersyarat dan keluar dari rutan hari ini.

“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Diketahui pembebasan Pinangki bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” ucap Masjuno.

Dalam foto tersebut nampak Pinangki memakai kemeja hitam dengan rok panjang berwarna senada. Tak ada hijab menghiasi kepalanya seperti saat dia menjalani persidangan beberapa waktu.

Pada saat persidangan, Pinangki yang kerap berpakaian seksi berubah menjadi berpenampilan tertutup dengan hijab syari.

Sebagai informasi, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron.

Tapi perbuatan melawan hukum Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.