Anies Baswedan usai diperiksa KPK terkait pengadaan Formula E, Rabu (7/9/2022). Dok: Instagram @aniesbaswedan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jika pihaknya tidak menyediakan mikrofon kepada para pihak ataupun saksi yang diperiksa, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“KPK tidak pernah menyediakan mikrofon khusus untuk pihak yang diundang ataupun dipanggil guna keperluan penyelidikan maupun penyidikan ketika akan memberikan tanggapan terhadap media,” kata Juru Bicara (Jubir) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (7/9/2022) malam.

Diketahui, usai menjalani proses klarifikasi dalam penyelidikan penyelenggaraan Formula E, Anies memberikan keterangan kepada awak media layaknya jumpa pers di depan lobi Gedung KPK, semalam.

Mantan Menteri Pendidikan itu berbicara menggunakan mikrofon di lobi Gedung Merah Putih KPK. Anies pernah melakukan tindakan yang sama usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul beberapa waktu lalu.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari Anies atau Pemprov DKI Jakarta perihal mikrofon yang dipakai Anies ini.

Anies diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyelidik lembaga antirasuah terkait dengan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu. Anies meyakini keterangan yang dirinya sampaikan bisa membantu KPK.

“Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan, akan bisa membuat menjadi terang,” jelas Anies.

“Sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” tambah dia.

Saat ini KPK sudah mengklarifikasi sejumlah pihak. Mereka antara lain mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.

Jurnalis: Agung Nugroho