Gedung KPK, Jakarta/Indonesiaparlemen, angie

JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe divegah bepergian ke luar negeri selama enak bulan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencekalan ini terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Untuk diketahui pencegahan tersebut berdasarkan permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Enembe.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan, usai menerima larangan tersebut Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada hari ini, Senin (12/9/2022). Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Pemeriksaan diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.