Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Dok: ist

JAKARTA – Sebanyak 7 partai politik membuat laporan terkait Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), usai mereka dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, yang dilakukan pada 1-14 Agustus 2022 lalu.

Bawaslu RI memutuskan aduan 7 partai politik terkait dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi, di Jakarta, Selasa (14/9/2022).

Tujuh partai politik tersebut yakni Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu, Partai PANDAI, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Majeli memliki pertimbangan, menilai dalil para pelapor soal ketidakcermatan KPU RI sebagai terlapor dalam memeriksa persyaratan pendaftaran partai politik tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.

Dalil pelapor mengenai pelanggaran administrasi pemilu akibat gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol menurut Majelis Sidang Bawaslu juga tidak berdasar.