Ferdy Sambo saat menjalankan sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) Dok: Tangkapan layar Youtube Polri TV

JAKARTA – Hari ini sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Snin (19/9/2022). Ketua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal.

“Senin hari ini, jam 10 pagi. Pimpinan sidang, Jenderal Bintang Tiga (Komisaris Jenderal),” kata dia kepada wartawan.

Untuk teknis pelaksanaan sidang banding, kata Dedi berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa. Sidang etik banding hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan seperti rapat biasa.

Nantinya Tim KKEP Banding itu yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo.

Dari Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi hingga pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP.

“Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” jelas dia.