Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meninjau sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (14/9/2022). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ARR/BPN) Hadi Tjahjanto saat ini sudah menjalankan 100 hari kerja dengan tiga arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sengketa tanah dan berantas mafia tanah.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Menteri ATR/BPN T. Hari Prihartono saat acara diskussi publik dengan tema “100 hari perjalanan pilot jet tempur Kementerian ATR/BPN di Oktaf Cafe, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2022)

Hari Prihartono menyampaikan saat ini Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan empat dari sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah IKN. Pemerintah, lanjut Hari, menargetkan sembilan RDTR dapat rampung hingga akhir 2022.

“Dari sembilan RDTR, sementara ini baru terselesaikan empat. Itu targetnya sampai akhir tahun ini maksimal adalah awal tahun depan, sembilan RDTR itu sudah terselesaikan,” jelas Hari.

Hari menyebut banyak mafia tanah yang bermunculan di kawasan IKN, khususnya terkait penguasaan tanah. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan agar tidak terjadi transaksi perpindahan lahan.

“Di IKN itu menjadi problem ketika proses di IKN ini berjalan mafia-mafia tanah bermunculan di sana, terutama penguasaan-penguasaan tanah,” ucap dia.

Oleh sebab itu Hari menilai perlu adanya kebijakan yang bersifat mengunci supaya tak terjadi transaksi perpindahan tangan dari pemilik tanah.

“Untuk mempermudahkan membebaskan, untuk bisa mendapatkan langsung dari masyarakat,” tutur dia.

Hari mengatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sedang mengidentifikasi aturan di internal Kementerian ATR/BPN.

Hal itu, lanjut Hari, agar tidak menimbulkan potensi kesulitan saat menindaklanjuti permasalahan lahan.

“Oleh karena itu, pendekatan yang coba dilakukan-ditawarkan oleh Bapak Menteri coba mengidentifikasi aturan-aturan internal yang itu potensial sulit untuk eksekusi oleh pihak kepala kantor maupun kanwil mana yang harus segera diperbaiki,” terang dia.

“Atau ketika di lapangan ternyata itu sulit dieksekusi karena beririsan dengan aturan di kementerian lain, maka dilakukan MoU antar kementerian sehingga ada kesepahaman,” tambahnya.

Jurnalis: Agung Nugroho