Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jln Saguling, Jakarta Selatan. Selasa (30/8/2022). Dok: Tangkapan layar tayangan youtube Polri TV Radio

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengumumkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, sudah berstatus P21 atau lengkap.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Fadil saat jumpa pers di gedung Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Fadil juga menyampaikan berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21. Dia menyebut Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Kejagung menjelaskan, terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.