Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Brigadir Nopriansyah Hutabarat. Dok: ist

JAKARTA – Untuk pertama kalinya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka. Permintaan maaf tersebut disampaikan Sambo dalam pesan melalui pengacaranya, Arman Hanis.

“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan. Khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Arman Hanis mengutip pesan Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Dalam keterangannya, Sambo menyebut tindakan yang dilakukannya sebagai bentuk kecintaannya pada sang istri, Putri Candrawathi. Sambo mengaku sangat emosional dengan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Meski tak menyebut secara rinci kabar yang dimaksud, Sambo mengatakan kabar tersebut menyesakkan hatinya sebagai seorang suami.

“Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu,” ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

“Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.