Gedung KPK, Jakarta. Dok: IP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka yakni Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Franky Widjaja, dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

“Total tiga tersangka, Franky Widjaja salah satunya. Pemberi (Suap) Andi Putra,” kata salah satu sumber melalui pesan tertulis, Sabtu (8/10/2022).

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Tersangka Andi Putra terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Diketahui kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

Setidaknya KPK telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini. Penyidik mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.

“Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” ucap Ali Fikri.