Foto: biro stafpres

YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rektor UGM Ova Emilia membantah langsung kabar yaang menyebutkan ijazah Jokowi Palsu.

“Mahasiswa tahun 1980… dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985… sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki,” kata Ovaketerangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10).

“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” lanjut dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi dikenal sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Dia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).