Eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna. Dok: Setkab

JAKARTA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna disebut menerima uang mencapai Rp 17,73 miliar terkait pembelian helikopter Augusta Westland-101 atau AW-101. Uang belasan miliar itu disebut sebagai dana komando pada pembelian AW-101.

Sebagai informasi, uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Hal tersebut terungkap ketika jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

“Serta memberikan uang sebesar Rp 17,73 miliar sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kasau dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, Irfan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan heli AW-101 bersama Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo Pte Ltd, Bennyanto Sutjiadji; Kasau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko; Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017, Wisnu Wicaksono.

Dalam kasus korupsi ini, mereka disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Jaksa menyatakan, Irfan Kurnia Saleh telah mengatur spesifikasi teknis dan proses pengadaan heli AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183,2 miliar. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah Agus Supriatna sebesar Rp 17,73 miliar

Tak hanya itu, perbuatan Irfan juga memperkaya perusahaan AgustaWestland sebesar US$ 29,5 juta atau senilai Rp 391,6 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar US$ 10,95 juta atau sekitar Rp 146,34 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.