Foto: Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dok: IP

JAKARTA – Bambang Tri Mulyono, penulis buku yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.

“Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penangkapan Bambang terkait laporan polisi terhadapnya soal penistaan agama.

“Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” ucap Asep.

Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.

Sebelumnya, diduga memalsukan Ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam petitum penggugat yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat dalam hal ini adalah Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Untuk diketahui Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.