Ferdy Sambo saay menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Dok: Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam eksepsinya menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa tersebut secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta yang ada.

Arman menilai dalam dakwaannya JPU tidak memaparkan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan untuk pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

“Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, JPU juga dianggap tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa di dalam surat dakwaannya.

Arman mengatakan JPU tidak menjelaskan peristiwa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Arman menilai, JPU juga banyak memasukkan asumsi dan kesimpulannya sendiri dalam surat dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya itu.

“Seperti dikutip dari surat dakwaan, ‘lalu Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga’,” ujar Arman.

Lebih lanjut, dakwaan dari JPU juga dinilai tidak terang atau Obscuur Libel karena hanya didasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer (E).

Menurutnya, surat dakwaan yang hanya didasarkan pada keterangan Bharada E akan membuat jalannya persidangan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.

Dia lantas menyinggung surat dakwaan yang menyebutkan Sambo berteriak kepada Bharada E dengan mengatakan ‘Woy! kau tembak! kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’.

Arman menegaskan, dalil yang menyatakan Sambo memerintahkan penembakan hanya muncul dalam BAP Bharada E.

“Sementara dalam BAP terdakwa dan BAP saksi Kuat Ma’ruf yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa ‘hajar Cad!’,” ujar Arman.

Jurnalis; Agung Nugroho