Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Dok: IP/Dirham

JAKARTA – Terdakwa Putri Chandrawathi menjawab tidak memahami usai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pengadilan Negri Jakarta Selatan bacakan dakwaan terhadap dirinya.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti apa -apa,” jawab Putri Chandrawhathi ketika ditanya majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan soal dakwaan yang dibacakan JPU, Senin( 17/10/2022 ).

Setelah dua kali mengulang membacakan dakwaan terhadap Putri Chandrawathi, Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa Putri untuk konsultasi ke penasihat hukumnya.

Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan serta tuntutan terhadap Putri Chandrawathi di dalam persidangan, dimana sudah menjadi kewajiban korban (Brigadir Yoshua) untuk melayani, mendampingi dan mengawal terdakwa Putri Chandrawhati (istri terdakwa Ferdy Sambo) dimana pun berada.

Maka, terdakwa Putri Candarawathi, kata JPU, pasti mengetahui persis karena terdakwa Ferdi Sambo merintahkan dia untuk mengajak saksi Kuwat Ma’ruf dan saksi korban untuk isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Disitulah letak peranan penting terdakwa Putri Candrawathi sangat diperlukan mengajak korban ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ujar JPU.

Putri Candrawathi diduga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap korban (Yoshua).

“Perbuatan Putri Candrawathi atas perbuatan diatas sebagai mediator dan diancam pidana pasal 338 Kuhp (jo) pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap JPU.

Jurnalis: Dirham