Bharada Richard Eliezer saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dok: Puspenkum Kejagung Aju

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait dakwaan ini, Richard memutuskan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi di persidangan.

“Kami penasihat hukum melihat dakwaan terhadap klien kami, sudah cermat dan tepat. Mungkin nanti kami sampaikan di pembuktian, jadi kami tidak ajukan eksepsi,” kata Ronny kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada Richard Eliezer dimana pada tanggal 7 Juli 2022 sore hari, ketika terdakwa Richard Eliezer bersama Ricky sedang berada di luar rumah mendapat arahan dari saksi Putri Candrawathi melalui telepon selulernya agar kembali menuju rumah Magelang, Jawa Tengah.

“Sesampainya di rumah Magelang, Richard Eliezer dan Ricky Wibowo mendengar ada keributan di rumah, namun tidak mengetahui penyebab pasti sebenarnya,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Lalu, Richard Eliezer dan Ricky Wibowo masuk ke kamar melihat keadaan saksi Putri Candrawathi yang saat itu sedang posisi tertidur mengenakan selimut. Ketika terdakwa Richard Eliezer bersama saksi Ricky Wibowo menanyakan keadaan saksi Putri Cadrawathi berbalik bertanya keberadaan Yosua.

Setelah itu, saksi Putri Candrawathi meminta saksi Ricky Wibowo untuk mengamankan 2 senjata api milik Yosua untuk di pindahkan dari kamar Yoshua.

Jurnalis: Dirham