Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dok: IP

JAKARTA – Usai sidang dakwaan, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membacakan permohonan maaf kepada keluarga  dihadapan hakim dan peserta sidang.

“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas perbuatan saya kepada keluarga Almarhum Bang Yos (Yoshua),” ucap Bharada E sambil memegang secarik kertas ditangannya.

“Saya hanya anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang Jenderal,” sambung Bharada E.

Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E menyatakan menenrima pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

“Pada intinya kita sudah mempunyai catatan pembuktian nanti, kan sudah jelas tadi kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Bharada E dengan suara bergetar menahan tangis usai persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dia menegaskan Bharada E berada diposisi benar karena melakukan penembakan berdasarkan perintah dari pimpinannya.

“Tadi teman-teman melihat penyampaian dengan tulus permohonan maaf dari Eliezer kepada keluarga almarhum Yoshua,” ujar Ronny.

Ronny mengaku, pihaknya sudah punya stategi khusus untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

Intinya, kata Romi, fakta sebenarnya terdakwa Richard Eliezer tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan korban Yoshua. Menurutnya, kliennya hanya menjalankan perintah.

“Bayangkan saja Bharada E balok 2 berhadapan dengan Jendral,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham