Foto: ilustrasi gas air mata

JAKARTA – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menemukan fakta jika penembakan gas air mata diperintahkan oleh Danki Brimob dan Kasat Sabhara.

Dari keterangan Polres Malang dalam laporan TGIPF, gas air mata sengaja ditembakkan untuk memecah massa. Tindakan atas penggunaan gas air mata diberikan oleh dua pejabat kepolisian itu.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang, diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah, serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter,” dikutip dari dokumen hasil temuan TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dari laporan tersebut, ditemukan jika Kapolres Malang, Wakapolres Malang, dan Kabag Ops tidak pernah memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

Laporan itu juga menyebut gas air mata terlihat paling banyak di tribun selatan. Beberapa titik yang paling banyak diselimuti gas air mata adalah area pintu 10, 11, 12, 13, dan 14.

Pada laporan itu, ada pula hasil pengusutan TGIPF terhadap Polda Jatim. Polda Jatim mengaku tak tahu mengenai larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan.

“Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata sehingga banyak anggota Polisi yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi kepolisian,” tulis laporan TGIPF.

Sebagai informasi, Polri menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menjadi salah satu di antaranya.

Lima tersangka lainnya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.