SPBU Pertamina. Dok: IP

JAKARTA – Pemerintah akan melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar RON rendah yakni RON 88 dan RON 89 mulai 1 Januari 2023.

Keputusan aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Tertulis dalam beleid tersebut, pemerintah telah menimbang standar dan mutu (spesifikasi) BBM tersebut sudah tidak layak untuk digunakan saat ini. Terlebih, Indonesia saat ini tengah fokus untuk mencapai target nol emisi atau net zero emissions.

“Menimbang standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (27/10/2022).

Pemerintah juga memutuskan agar penerapan formula harga BBM jenis ini hanya berlalu hingga akhir tahun ini.

“Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” ucapnya.