Foto: ilustrasi

PONTIANAK – Seorang warga di kawasan simpang empat Jalan Garuda, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tewas tertembak peluru nyasar seorang oknum Polisi Lalulintas (Polantas).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban, Rabu (2/11/2022) sore.

Suryanbodo memastikan jika peluru nyasar yang terjadi akibat pelaku penembakan berinisial Bripka FM membersihkan pistolnya dengan tidak cermat akan diproses secara hukum pidana dan juga menjalani sidang kode etik.

Permintaan maaf Suryanbodo itu, lantaran tembakan yang mengenai korban yang diketahui bernama M Soewardi, merupakan peluru yang berasal dari senjata api milik anggota lalu lintas Polresta Pontianak.

“Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban yang bernama M Soewardi atas insiden tersebut,” ujar Suryanbodo.

Dengan didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar dan Kabid Propam, Kapolda menegaskan pelaku yang merupakan anggota Satlantas bernama Bripka FM akan diproses secara hukum pidana dan juga kode etik.

“Saya pastikan yang bersangkutan (Bripka FM) akan kami proses sesusai hukum yang berlaku dan juga kode etik,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut Suryanbodo menyatakan bahwa terkait pelanggaran pidana akan diproses oleh Direktorat Reskrimum sedangkan untuk kode etik akan ditangani oleh Bid Propam Polda Kalbar.

“Proses hukum Bripka FM nanti akan ditangani oleh Ditrektorat Reskrimum dan Bid Propam Polda Kalbar,” ujarnya.

Kapolda memastikan terkait insiden tertembaknya korban atas nama M.Soewardi ini, pihaknya akan menanggung seluruh biaya pemakaman korban, termasuk juga kepada keluarga korban atau pihak ahli warisnya.

“Saya sangat prihatin atas peristiwa ini, dan kami akan menanggung seluruh biaya pemakaman korban dan juga akan kami berikan santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris,” pungkas dia.