Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkap peredaran uang palsu, Selasa (8/11/2022). Dok: IP/Dirham

BEKASI – Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkap peredaran uang palsu dari tersangka Adi dan Yadi. Diketahui kedua pelaku menggunakan uang palsunya untuk bertransaksi membeli sebuah telepon genggam melalui internet. Kemudian uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar kepada penjual telepon genggam.

“Dari yang bersangkutan (Pelaku) dilakukan penyitaan beberapa perangkat yang di gunakan untuk pembuatan uang palsu, beberapa uang palsu yang sempat di edarkan, dan juga uang palsu masih lembaran belum di potong,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers disalah satu tempat kejadian perkara (TKP) pemalsuan uang di Cikarang Barat, Selasa (8/11/2022).

Dia menyebut Adi dan Yadi sudah melakukan perbuatannya selama 3 bulan. Sebelum melancarkan aksinya, kata Gidion, pelaku sempat menghabiskan 40 lembar kertas HVS untuk belajar membuat uang palsu.

Pengungkapan ini bermula saat korban bernama Tri Aji Pamungkas menjual telepon genggam miliknya dengan harga RP3,2 juta kepada pelaku Adi dan Yadi dengan sistem cash on delivery (COD).

Kemudian saat Aji ingin menyetor hasil penjualan telepon genggam tersebut, dia  baru menyadari jika uang yang diterimanya adalah palsu sehingga tidak bisa masuk ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Petugas mengamankan Adi dan Yadi di sebuah kawasan industri dengan bukti pecahan uang 100 ribu sebanyak 41 lembar di dalam tas milik pelaku.

Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman pelaku Adi ditemukan barang bukti lain diantaranya, 18 lebar kertas HVS terdapat gambar pecahan uang 100, 1 unit printer, 1 buah setrika, 1 buah pisau cutter, 1 buah penggaris besi, 1 botol cairan dan 1 rim kertas HVS.

“Atas perbuatan pelaku meniru atau memalsukan uang tersebut serta mengedarkan dapat dijerat pasal 244 KUHP (jo) 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Gidion.

Jurnalis: Dirham