Pelaku UMKM di Jakarta Barat menerima penyerahan sertifikat tanah. Dok: IP/Agung

MEDAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tanah di Indonesia.

Salah satu langkah mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan ialah dengan dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana tujuan dari program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

“PTSL berfungsi untuk melegalisasi tanah rakyat, kalau sebuah bidang sudah tersertipikasi, terpetakan jelas objek dan subjeknya maka dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan tentunya,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni saat menjadi keynote speaker pada Kuliah Umum Kementerian ATR/BPN di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Reforma Agraria yang Berkeadilan” di Gelanggang Mahasiswa USU, Medan, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Raja Juli Antoni mengungkapkan jika PTSL akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dua hal penting di sana, pertama ada kepastian hukum dan kedua proses sertifikasi atau legalisasi tanah tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal Reforma Agraria yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria untuk merespons dalam hal mengurai ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menjalankan Reforma Agraria melaksanakan dengan redistribusi tanah dan legalisasi aset.

“Pak Presiden Jokowi serius dalam menata kembali kepemilikan, pemanfaatan tanah, salah satunya dengan redistribusi tanah,” ucap Raja Juli Antoni.

Jurnalis: Agung Nugroho