Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan motif terdakwa Ferdy Sambo (FS) membunuh Yosua. Motif itu terkait perempuan yang dijuluki piala bergilir.

“Motifnya FS adalah dendam karena J disalahgunakan oleh Putri Candrawathi dan juga disalahgunakan FS,” kata Kamaruddin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Kamaruddin Bongkar Horor Baru Sambo,’ Minggu (11/12/2022).

Kamaruddin mengatakan Brigadir J adalah polisi yang diangkat menjadi ajudan. Yosua bahkan ditunjuk sebagai ajudan Putri.

“Tapi sering terjadi pertengkaran antara FS dan PC khususnya soal perempuan itu. Putri memanfaatkan J untuk mencari tahu dan melacak siapa perempuannya,” ucap dia.

Kamaruddin menyebut putri mengajak Brigadir J dan ajudan lain mencari perempuan itu dengan laras panjang. Mereka mencari di daerah Kemang, Jakarta Selatan, sekitar satu jam namun tidak membuahkan hasil.

“Dapat informasi (perempuan) yang dicari ke rumah Bangka lalu mengejar ke rumah Bangka. Terjadi keributan dan wanita yang dituduh keluar dan menangis-nangis,” jelas dia.

Menurut Kamaruddin, kejadian itu membuat Sambo dendam karena Yosua dianggap membantu Putri. Namun Sambo tidak sadar bahwa ajudan dan sopir tidak bisa berbuat banyak.

“Namanya bos, harus dituruti. Tidak nurut salah, nurut salah. Harus pahami kondisi psikologi anak buah karena J sudah mengalami pengancaman di 19 Juni dan 21 Juni 2022,” pungkas dia.