Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dok: IP

JAKARTA – Ferdy Sambo sempat menjanjikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jika kasusnya akan SP3 atau dihentikan. Kasus dimaksud yakni tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo juga menjanjikan hal yang sama ke Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Hanya saja, janji itu urung terjadi dan kasus ini telah memasuki tahap persidangan.

Eliezer mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Eliezer juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Hanya saja, dalam persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi.

Mulanya Bharada E menerangkan, dirinya diperiksa di Provos Polri terkait tewasnya Brigadir J. Saat diperiksa, Eliezer menyampaikan soal skenario fiktif baku tembak buatan Sambo, yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Kemudian, dirinya dipanggil Sambo ke sebuah ruangan. Di sana, Bharada E menerangkan ke Sambo kalau dirinya sudah mengungkapkan soal skenario baku tembak ketika diperiksa.

“Baru habis itu dia (Ferdy Sambo) bilang ‘tenang saja kalian bertiga nanti habis ini ada pemeriksaan lagi. Tenang saja nanti ada pemeriksaan, tetapi nanti kasusnya SP3’,” ungkap Bharada E menirukan ucapan Sambo kepadanya.

Hal yang sama juga dijanjikan Sambo kepada Kuat dan Ricky.

“Saudara tidak dengar apa yang disampaikan FS (Ferdy Sambo) ke Kuat dan Ricky?,” tanya hakim.

“Siap Yang Mulia. Saya paling ingat, ‘nanti kalian tenang saja, nanti ada pemeriksaan, kasusnya SP3’,” respons Bharada E.

PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.