Partai Ummat

JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denni Indrayana akan terus menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan Partai Ummat layak lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Partai Ummat saat melakukan pengajuan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/12/2022)

Denni mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut kepada Bawaslu. Dalam permohonan tersebut diajukan beberapa bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA dan Video yang membuktikan bahwa Partai Ummat diloloskan dalam verifikasi faktual.

“Seterusnya maka kami hadirkan tidak hanya tanda penduduk tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah” ujar Denni di Media Center Bawaslu.

Denni menyebutkan setelah proses gugatan yang telah diberikan ke Bawaslu diharapkan proses mediasi argumen dan bukti bisa menjadi pertimbangan bahwa Partai Ummat layak mengikuti Pemilu 2024

“Mudah-mudahan dengan data dengan argumen dengan bukti yang kami sampaikan maka pada umat insya Allah dinyatakan memenuhi syarat dan lulus ulangi lolos sebagai peserta pemilu 2024,” ucap Denni.

Sebelumnya langkah tersebut diambil atas tidak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai politik Amin Rais tak lolos dalam verifikasi faktual dan dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu 2024.