Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mantan KAdiv Propam Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriyansyah Hutabarat, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Pihaknya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi dan Kapolri digugat karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari Polri.

“Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT,” berikut bunyi keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip pada hari yang sama.

Mantan Kadiv Propam Polri itu, dalam gugatannya meminta pembatalan atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. PTDH dimaksud sebelumnya dilakukan lewat keputusan Presiden Jokowi.