Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan Pengarahan (Presidential Lecture) kepada Peserta Piloting Program Magang bagi ASN Provinsi Papua, di Istana Wapres, Rabu (16/11/2022).

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jemaah.

Sebelumnya, bendera Partai Ummat besutan Amien Rais di salah satu masjid Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Dalam keutuhan jemaah tidak baik, kemudian juga aturan tidak membolehkan,” kata Wapres kepada wartawan usai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023).

Merujuk dari aturan yang ada, tidak diperbolehkan melakukan kampanye atau pengibaran bendera maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” ujar dia.

Dia mengingatkan masjid memiliki banyak jemaah, dan belum tentu seluruh jemaah memiliki aspirasi politik yang sama. Sehingga pengibaran bendera partai di masjid bisa berdampak tidak baik bagi jemaah.

“Masjid itu kan jamaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan. Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” jelas Ma’ruf.

Sebelumnya bendera Partai Ummat membentang di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi.

Joharudin mengatakan, menurut pengurus Partai Ummat pengibaran bendera partai tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, tetapi merupakan aksi spontan. Ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.