Gubernur Lukas Enembe saat hendak diterbangkan ke Jakarta usia ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Dok: ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Lukas Enembe karena Gubernur Papua tersebut, diduga bakal kabur keluar Indonesia.

Dalam keterangan tertulis, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidikanya mengantisipasi dengan melakukan upaya paksa penangkapan, untuk dibawa ke Jakarta. Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1/2023) dan akan tiba di Jakarta, untuk seterusnya dilakukan penahanan oleh KPK.

“KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara melalui Bandar Udara (Bandara) Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan (kabur) meninggalkan Indonesia,” ucap Firli, Selasa (10/1/2023).

Atas informasi tersebut, kata Firli, timnya meminta bantuan Polda Papua, dan Korps Brimob. Bahkan KPK kata Firli, juga mengabari Kepala BIN Daerah untuk ‘menghalangi’ Lukas Enembe berangkat ke Mamit, Tolikara.

“KPK menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani, karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” kata Filri.

Firli menjelaskan, proses penangkapan terhadap Lukas Enembe dilakukan sekitar pukul 12.27 waktu setempat. Penangkapan dilakukan di kawasan Abepura, di Jayapura. Setelah dilakukan penangkapan,Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob.

“Tersangka LE dibawa ke Mako Brimob untuk dilakukan pengamanan sebelum dievakuasi ke Jakarta,” jelas Firli.

Sekitar Pukul 13.00 WIT, kata Firli, tim keamanan bersama KPK membawa Lukas Enembe ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Trigana Air. Kata Firli, pesawat tersebut akan singgah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) sebelum penerbangan lanjutan ke Jakarta.

“Setibanya di Jakarta, selanjutna tersangak LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi tim KPK dan selanjutna untuk dibawa ke KPK,” begitu terang Firli.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Status hukum tersebut diumumkan resmi pada September 2022 lalu. Namun KPK tak pernah berhasil meminta Lukas Enembe datang ke Jakarta untuk diperiksa. Lukas Enembe selalu mangkir dengan alasan kesehatan.