Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dok: Tangkapan layar video

JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo tmenangis di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, Ferdy Sambo mengaku malu dan menyesal atas perbuatannya.

Tangis Sambo pecah ketika penasihat hukumnya, Rasamala Aritonang, menanyakan kariernya di Polri. Ferdy Sambo menceritakan kariernya selama 28 tahun sebagai polisi dan mendapat sejumlah penghargaan.

“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini. Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama itu saya sudah dapatkan, tetapi harus selesai di sini,” ucap Sambo sambil mengusap air mata menggunakan tisu.

Dalam persidangan, Sambo berulang kali mengatakan dirinya bertanggung jawab karena telah membunuh ajudannya dan sempat membuat skenario bohong soal tembak-menembak yang menyebabkan anak buahnya ikut terseret kasus ini.

Di akhir persidangan, Sambo menyampaikan penyesalannya karena tidak dapat menahan emosi sehingga menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

“(Selama, Red)151 hari saya menjalani penahanan di Mako Brimob. Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia,” tuturnya.

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta istrinya Putri Candrawathi yang turut terseret sebagai terdakwa akibat ulahnya.

Tak lupa, Sambo juga meminta maaf kepada kapolri dan instansi Kepolisian karena telah menodai nama baik lembaga yang telah membesarkannya. Terakhir, dirinya juga meminta maaf kepada presiden dan seluruh masyarakat karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini.