Ferdy Sambo saay menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Dok: Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar terbuka untuk umum.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sementara Pasal 338 KUHP menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.

Hanya saja, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.

Sambo menyampaikan, dirinya sempat mencecar Brigadir J soal ulahnya terhadap Putri saat di rumah Magelang. Ulah tersebut terkait dengan klaim Brigadir J melecehkan Putri. Brigadir J merespons pertanyaan Sambo itu dengan sikap menantang. Sambo yang emosi lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun demikian, Sambo mengeklaim Bharada E justru melepaskan tembakan ke Brigadir J. Sambo mengaku tersentak dan langsung memerintahkan Bharada E berhenti menembak. Dia mengaku panik saat melihat Brigadir J bersimbah darah.