Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dok: Tangkapan layar video

JAKARTA – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Hal-hal tersebut yakni perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka, tidak pantas sebagai aparat Polri.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Wahyu.

Tak hanya itu, akibat perbuatan Sambo ikut mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

Sementara untuk hal yang meringankan hakim menyatakan tidak ada.

Vonis terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Jurnalis; Dirham