Bharada Richard Eliezer saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan nantinya dalam sidang etik tersebut akan melibatkan pihak eksternal yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Selain itu, Polri juga akan melibatkan ahli kode etik dan ahli profesi. Dengan keterlibatan pihak eksternal itu diharapkan sidang etik Eliezer berjalan transparan, akuntabel.

“Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini yang penting,” ucap dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).