JAKARTA – Debt collector yang membentak polisi dan menarik mobil Clara Shinta menempuh upaya mediasi atau damai melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sebagai informasi, Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan para pihak terkait.

LW mengajukan restorative justice melalui kuasa hukumnya saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami, dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice,” kata Hendry Noya, kuasa hukum LW.

Hendry menjelaskan alasannya mengajukan restorative justice. Dikatakan, LW dan sejumlah kawannnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berprofesi sebagai debt collector, bukan preman.

“Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi, salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector, ” ucapnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan atas restorative justice yang diajukan ini.

“Tadi pihak penyidik mengatakan silakan saja kalau mau mengajukan RJ (restorative justice). Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa,” ucapnya.

Hendry menambahkan akan membantu semua pihak termasuk kepolisian dalam mengatur para debt collector agar ke depan tidak terulang peristiwa serupa.

“Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya debt collector itu suatu profesi yang baik, jangan sampai ada statement bahwa mereka itu preman,” katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil Clara Shinta dan membentak anggota polisi.

“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH, JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.