Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan presiden yang termaktub pada pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Diketahui p/2023ermohonan ini teregistrasi pada perkara No. 4/PUU-XXI/2023 diajukan seorang guru honorer dari Riau, Herifuddin Daulay.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (28/2).

Dia menegaskan putusan tersebut juga menyatakan maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah tetap selama dua periode.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022. Sehingga, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.

Jurnalis: Agung Nugroho