diskusi daring terkait calon presiden oligarki pada pilpres 2024 pada Kamis (3/11/2022)

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda mendapat reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari pakar politik Jerry Massie.

Dia menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 harus tahu hak, wewenang dan kewajiban. Sebab, Jerry menilai putusan menunda pemilu bukan wewenang Hakim PN.

“Saya kira menunda pemilu bukan wewenang hakim PN. Saya kira keputusan KPU terhadap Partai Prima sudah melalui pertimbangan sehingga tak meloloskannya,” kata Jerry kepada Indonesiaparlemen.com, Jumat (3/3/2023).

Jerry meyakini Partai yang tidak diloloskan KPU ini tak lengkap persyaratannya yang menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi.

“Akan berbahaya dengan keputusan hakim ini, bisa menciptakan chaos demokrasi. DPR pun melalui Komisi II menentang dan mengecam keputusan kontroversial ini,” ucap penggiat anti korupsi ini.

Jerry menilai, dengan puluhan kali gagal mengangkat isu tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan, menjadi penyebab munculnya gugatan Partai Prima atas KPU di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Dan lucunya imbas dan buntutnya pemilu ditunda. Apa ini murni gugatan atau ada penunggang gelap,” pungkas dia. (*)