Foto: ilustrasi daun ganja

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap cara baru dalam transaksi narkoba. Yakni menggunakan kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” kata Komarudin, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Komarudin mengungkapkan, guna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja, pengguna hanya perlu membubuhkan dua sendok dengan air.

Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis. Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan “susu ganja”, dan kini menjadi perhatian penegak hukum.

“Ini termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” ucapnya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023. Sebagai informasi, selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram, serta ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.

Para tersangka peredaran narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.