Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/9/2022). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberi dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama KPU di Kompleks Parlemen, Rabu (15/3/2023).

“Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Doli.

Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Doli menyatakan Komisi II DPR untuk mendampingi KPU dalam menyiapkan kuasa hukum yang sepadan dalam proses banding tersebut.

“Untuk teknis, untuk pendampingan kuasa hukum atau lawyer kita siap juga. Terutama kan banyak juga di Komisi II yang punya latar belakang hukum,” kata Doli.

“Kami ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II itu serius. Jadi saya berharap teman-teman KPU sebagai penyelenggara harus lebih serius lagi,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho