menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Dok: Kemenaker

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Ida meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil.

Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida menjelaskan THR paling lambat dibayarkan pada H-7 Hari Raya Keagamaan.

Ini berarti THR wajib dibayarkan paling lambat 15 April 2023, dengan asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 yang digelar secara daring, Selasa (28/3/2023).

Ida juga menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh. Ida menekankan bahwa THR tidak boleh dicicil.

“Saya ulang ya, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat pada ketentuan ini,” ujar Ida.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama minimal sebulan. THR berlaku untuk pekerja, baik yang terikat oleh kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dia menerangkan, untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

“Contoh misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta, tapi baru bekerja 6 bulan, maka pekerja tersebut akan mendapatkan THR setengah tahun kali empat juta, maka pekerja akan mendapat THR 2 juta,” jelas Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya akan meneruskan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Gubernur di seluruh Indonesia. Gubernur kemudian diminta untuk meneruskan arahan kepada walikota di masing-masing daerahnya.