Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI membahas dugaan TPPU KEmenkeu, Rabu (29/3/2023). Dok: Tangkapan layar youtube Parlemen

JAKARTA – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengkritik anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman dalam rapat Komisi III membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyinggung ucapan Benny yang ketika bertanya soal laporan hasil analisis transaksi mencurigakan, seolah seperti seorang polisi. Padahal, Benny adalah seorang anggota Dewan.

“Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (

Mahfud menjelaskan segala seusatu yang diperbolehkan tidak membutuhkan pasal. Namun, untuk sesuatu yang dilarang diperlukan pasal.

“Nih, saya tanya ke Pak Benny, Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh,” ujar Mahfud. “Kalau dilarang, baru ada pasalnya,” ucap Mahfud

Menurut Mahfud, hingga kini tak ada larangan apapun jika seorang Menko Polhukam sepertinya mengungkapkan atau menyampaikan adanya laporan transaksi janggal di kementerian maupun instansi lainnya.

“Tidak berwenang bukan berarti dilarang, tolong diingat,” ujar Mahfud.

Sehingga, ia pun enggan dihalang-halangi dalam melaporkan maupun mengungkap kasus transaksi janggal ini.

“Tidak ada satu kesalahan, tidak ada satu yang dihalangi itu sampai ada undang-undang yang melarang terlebih dulu. Lho ini tidak dilarang kok, lalu (saya) ditanya kayak copet saja,” seloroh Mahfud.(*)