Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Dok: ist

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa. JPU menilai bahwa Jenderal Bintang dua tersebut diyakini bersalah dalam dugaan peredaran Narkoba.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sementara terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba yaitu AKBP Dody Prawiranegara yang telah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 tahun penjara atas keterlibatannya dengan Teddy Minahasa.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.

Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan bahwa sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.

“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). (*)