Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Dok: ist

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membongkar tuntas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo yang mengatakan Kemenkeu siap memberikan keterangan data atau informasi apabila dibutuhkan KPK.

“Tentunya kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK itu adalah kewenangan APH dan sepenuhnya independen. Kementerian Keuangan tentu sangat terbuka untuk bekerja sama,” kata Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dia menegaskan Kemenkeu sebetulnya telah memiliki sistem pengaduan gratifikasi berbasis internet yang dapat memudahkan masyarakat, pegawai, maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun hingga penetapan Rafael sebagai tersangka oleh KPK, Kemenkeu belum mendapatkan pelaporan tersebut.

“Gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. Apakah Rafael Alun melapor? nanti kami cek, tetapi sejauh ini kami belum melihat adanya pelaporan itu,” ujar Yustinus.

Yustinus menjelaskan, laporan mengenai informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai Kemenekeu yang di dalamnya terdapat nama Rafael Alun sebetulnya telah diterima oleh Kemenkeu dari laporan PPATK kepada KPK pada 2019. Namun hasil pemeriksaan Kemenkeu saat dilakukan pencocokkan masih sesuai dengan profil pendapatan.

“Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK dan terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai tidak berdiri sendiri dalamnya ada Rafael, Kami sudah dalami pernah disampaikan oleh Ibu Menteri dan oleh pekerjaan juga transaksinya kan tidak besar ada yang 5 juta, 25 juta, 100 juta,” jelas Yustinus.

Sebelumnya KPK menetapkan status Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

Jurnalis: Agung Nugroho