antan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dok: ist

JAKARTA – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan mantan pejabat eselon III Kemenkeu itu dilakukan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Rafael Alun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin (3/4/2023). Pemeriksaan dilaksanakan selama sekitar 6,5 jam.

Dari pantauan, Rafael keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16:25 WIB, Rafael Alun nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dengan tangan diborgol, Rafael nampak digiring petugas keamanan dan penyidik KPK menuju ruang konferensi pers.

Adapun beberapa materi yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan hari ini antara lain terkait hasil penggeledahan di rumah RAT. Diketahui sebelumnya KPK menemukan sekitar 70 tas bermerk mahal dan mewah.

Tak hanya itu, juga hasil temuan PPATK bersama KPK yaitu safe deposit box yang berisikan puluhan miliar rupiah. Juru bicara KPK sampaikan bahwa tersangka RAT diberikan hak untuk memberikan penjelasan dan pembuktian kepada penyidik KPK.

Sebagai informasi, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan akibat kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora anak pengurus pimpinan pusat gerakan pemuda Ansor di Kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam media sosialnya Mario kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.